Jaringan Sabu Tanjung Morawa Digulung: 3 Tersangka Ditangkap, 16 Gram Disita
Dari lokasi kedua, barang bukti yang berhasil disita berupa dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 9,28 gram, tiga plastik klip kecil seberat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo, serta satu sekop plastik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R. Saat ini tim kami sedang melakukan penyelidikan intensif di lapangan untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan," ungkap Fery.
Selain melakukan penindakan hukum, Kompol Fery Kusnadi bersama jajaran juga memberikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga sekitar agar turut aktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika di lingkungan mereka.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.
Editor: Jafar Sembiring