Dukung Putusan MK, Petisi Ahli Tegaskan Prinsip Equality Before the Law Bagi Prajurit TNI
Lebih lanjut, Pitra menjelaskan perlunya pemisahan yang tegas antara tindak pidana umum dan pelanggaran disiplin militer.
Ia menegaskan bahwa prajurit yang melakukan pidana umum selayaknya diadili melalui mekanisme peradilan umum sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, pelanggaran yang murni berkaitan dengan aturan militer tetap diproses sesuai kewenangan peradilan militer.
"Memahami equality before the law bukan berarti menghapus kekhususan hukum militer. Maksudnya adalah memastikan bahwa status sebagai prajurit tidak dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," tegasnya.
Petisi Ahli mendesak agar penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang melanggar aturan dapat berjalan transparan dan akuntabel. Pitra menyuarakan kekhawatirannya agar hukum tidak hanya tajam kepada masyarakat sipil, namun melunak saat berhadapan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau status institusional.
"Pada akhirnya, seragam tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan yang sah. Inilah esensi sejati dari negara hukum," pungkas Pitra.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar