Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Pangkostrad Letjen Iwan Setiawan Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Putusan MK, Petisi Ahli Tegaskan Prinsip Equality Before the Law Bagi Prajurit TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:04 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Dukung Putusan MK, Petisi Ahli Tegaskan Prinsip Equality Before the Law Bagi Prajurit TNI
Prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana umum harus diproses secara adil, transparan, dan setara di hadapan hukum di peradilan umum. Foto: AI

JAKARTA, iNewsMedan.id – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana umum harus diproses secara adil, transparan, dan setara di hadapan hukum di peradilan umum

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan peradilan bagi prajurit TNI merupakan langkah krusial dalam memperkuat prinsip equality before the law di Indonesia.

"Prinsip dasarnya jelas, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika seorang prajurit TNI melakukan tindak pidana umum, maka proses hukumnya harus menjamin keadilan, kepastian, dan perlakuan yang setara," ujar Pitra dalam keterangan resminya.

Pitra mengingatkan agar penegakan hukum di Indonesia tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah publik. Menurutnya, status, jabatan, maupun institusi seseorang tidak boleh dijadikan tameng untuk terlepas dari jerat hukum.

Pemisahan Pidana Umum dan Disiplin Militer

Lebih lanjut, Pitra menjelaskan perlunya pemisahan yang tegas antara tindak pidana umum dan pelanggaran disiplin militer.

Ia menegaskan bahwa prajurit yang melakukan pidana umum selayaknya diadili melalui mekanisme peradilan umum sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, pelanggaran yang murni berkaitan dengan aturan militer tetap diproses sesuai kewenangan peradilan militer.

"Memahami equality before the law bukan berarti menghapus kekhususan hukum militer. Maksudnya adalah memastikan bahwa status sebagai prajurit tidak dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," tegasnya.

Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Petisi Ahli mendesak agar penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang melanggar aturan dapat berjalan transparan dan akuntabel. Pitra menyuarakan kekhawatirannya agar hukum tidak hanya tajam kepada masyarakat sipil, namun melunak saat berhadapan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau status institusional.

"Pada akhirnya, seragam tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan yang sah. Inilah esensi sejati dari negara hukum," pungkas Pitra.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut