PW GHARIS Sumut Desak Kejati Periksa Pergesaran Anggaran Rp503 M di Pemkab Deli Serdang
MEDAN, iNewsMedan.id – Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (PW GHARIS) Sumatera Utara (Sumut), mengelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Jumat (16/10/2026). Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut agar memeriksa pergeseran anggaran sekitar Rp 503 miliar di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Massa mempertanyakan dasar hukum pergeseran anggaran itu, terutama karena pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 disebut gagal disahkan.
Koordinator aksi PW GHARIS Sumut, Kiki Trisna, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.
Selain pergeseran anggaran, mereka menyoroti rencana penyewaan 30 mobil listrik untuk kepala dinas, penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD), serta sejumlah kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Situasi aksi kemudian direspons perwakilan Kejati Sumut. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Bani Immanuel Ginting, hadir bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, dan sejumlah jajaran untuk menemui pengunjuk rasa.
Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan meminta PW GHARIS Sumut menyampaikan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar pengaduan mereka dapat diproses lebih lanjut.
PW GHARIS Sumut menyatakan akan menyerahkan laporan tersebut pada Senin (19/10/2026).
Kiki mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian organisasinya adalah penggunaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pergeseran anggaran sekitar Rp 503 miliar.
PW GHARIS Sumut mempertanyakan kesesuaian mekanisme tersebut dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD, maka yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya," ujar Kiki.
Selain itu, PW GHARIS Sumut menyoroti rencana penyewaan 30 unit mobil listrik senilai sekitar Rp 5 miliar per tahun atau Rp 25 miliar selama lima tahun.
Mereka juga mempertanyakan penggunaan dana TKD yang disebut diperuntukkan bagi penanganan bencana, tetapi diduga digunakan untuk pembangunan umum.
Dua persoalan lain yang disampaikan adalah pergeseran anggaran Rp 800 juta untuk pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Internasional Kualanamu, serta 24 kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh yang disebut menggunakan mekanisme anggaran darurat.
PW GHARIS Sumut turut menyoroti 140 kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala ruas jalan yang disebut dibiayai melalui mekanisme anggaran darurat bencana.
Atas persoalan tersebut, mereka mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Bupati Deli Serdang serta menelusuri proses pergeseran anggaran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
PW GHARIS Sumut menyatakan akan kembali menggelar aksi untuk mengawal tuntutan mereka.
Editor: Jafar Sembiring