Imigrasi Kualanamu Turun ke Desa: WNA Boleh Ada, Tapi Harus Tertib!
Narasumber menjelaskan bahwa data WNA telah tercatat dalam sistem keimigrasian dan diawasi secara berkala. Selain itu, wilayah kerja TKA harus sesuai dengan dokumen ketenagakerjaan, serta fakta bahwa menikah dengan WNI tidak otomatis mengubah kewarganegaraan WNA menjadi WNI. Adapun terkait hak waris, hal tersebut perlu ditelaah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari rapat ini, disepakati bahwa koordinasi TIMPORA harus terus dihidupkan. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi "mata dan telinga" di wilayahnya dengan aktif menyosialisasikan serta menyampaikan informasi terkait keberadaan orang asing kepada Imigrasi dan instansi terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, menegaskan bahwa TIMPORA bukanlah agenda sekali jalan yang selesai setelah rapat ditutup.
"Kami ingin para kepala desa, lurah, dan seluruh unsur masyarakat merasa bahwa Imigrasi hadir dan mudah dijangkau," ungkap Uray.
Semangat tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar seluruh fungsi keimigrasian senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia melalui visi "Imigrasi untuk Rakyat".
Editor: Jafar Sembiring