Imigrasi Kualanamu Turun ke Desa: WNA Boleh Ada, Tapi Harus Tertib!
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Pernikahan lintas negara, keberadaan pekerja asing, hingga pengungsi kini hadir di tengah kehidupan masyarakat desa. Fenomena ini memicu berbagai pertanyaan di kalangan para kepala desa.
Menjawab keraguan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Batang Kuis di d'primahotel Kualanamu, Batang Kuis, pada Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran camat, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA dari kedua kecamatan, serta para lurah dan kepala desa setempat.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Kristian. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi mitra Imigrasi atas kerja sama dalam mengawasi keberadaan orang asing.
"Sinergi dan kolaborasi lintas instansi yang telah terjalin merupakan fondasi penting untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif, terukur, dan berkesinambungan," ujar Kristian.
Ia juga mengingatkan beberapa potensi kerawanan, mulai dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan izin tinggal, hingga penggunaan dokumen keimigrasian yang tidak sah.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Arauna Giovanni, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah tingkat desa.
"Setiap informasi sekecil apa pun dari desa dan kelurahan sangat berharga bagi kami. Kami berharap hasil rapat ini tidak berhenti di ruangan ini, melainkan berlanjut menjadi langkah nyata di lapangan," tegas Arauna.
Pada sesi pemaparan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Faraj Rizka Rahardian, menjelaskan prinsip selective policy, peran TIMPORA, pengawasan pengungsi dan TKA, serta pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
"Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi seorang diri. Pemerintah desa dan kelurahan adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat," tutur Faraj.
Dalam sesi diskusi interaktif, para peserta mengangkat berbagai persoalan lapangan. Topik yang dibahas meliputi pengawasan WNA di lingkungan perusahaan, penerbitan surat keterangan domisili, prosedur menjadi WNI, verifikasi dokumen apostille pada pernikahan campuran, pembatasan wilayah kerja WNA, hingga hak waris bagi WNI yang berpindah kewarganegaraan.
Narasumber menjelaskan bahwa data WNA telah tercatat dalam sistem keimigrasian dan diawasi secara berkala. Selain itu, wilayah kerja TKA harus sesuai dengan dokumen ketenagakerjaan, serta fakta bahwa menikah dengan WNI tidak otomatis mengubah kewarganegaraan WNA menjadi WNI. Adapun terkait hak waris, hal tersebut perlu ditelaah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari rapat ini, disepakati bahwa koordinasi TIMPORA harus terus dihidupkan. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi "mata dan telinga" di wilayahnya dengan aktif menyosialisasikan serta menyampaikan informasi terkait keberadaan orang asing kepada Imigrasi dan instansi terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, menegaskan bahwa TIMPORA bukanlah agenda sekali jalan yang selesai setelah rapat ditutup.
"Kami ingin para kepala desa, lurah, dan seluruh unsur masyarakat merasa bahwa Imigrasi hadir dan mudah dijangkau," ungkap Uray.
Semangat tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar seluruh fungsi keimigrasian senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia melalui visi "Imigrasi untuk Rakyat".
Editor: Jafar Sembiring