Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum 3 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Diganti
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Perusakan Rumah Warga di Pantai Labu, Satpol PP Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut

Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:48 WIB
  • author Jafar
Dugaan Perusakan Rumah Warga di Pantai Labu, Satpol PP Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut
Tim kuasa hukum Abdul Rahim menunjukkan berkas laporan polisi saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (15/10/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kuasa hukum Abdul Rahim, warga Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, resmi melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pengrusakan rumah milik kliennya secara bersama-sama di muka umum pada 14 Juli 2026.

Kuasa hukum pelapor, Ramces Pandiangan, menyatakan bahwa pihak terlapor utama dalam aduan ini adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki. Pihaknya meminta kepolisian menindak tegas tindakan yang dinilai melawan hukum tersebut.

"Di sini kami melaporkan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang melakukan perusakan rumah pada 14 Juli 2026. Kami meminta pertanggungjawaban penuh kepada Satpol PP yang dikomandoi oleh Marzuki atas perbuatan pengrusakan terhadap rumah klien kami, Abdul Rahim," ujar Ramces, Kamis (15/10/2026).

Ramces menjelaskan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang beralasan bahwa bangunan seluas 3x4 meter milik korban tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, bangunan tersebut hanyalah rumah kayu sederhana berdinding tepas, bukan bangunan gedung mewah.

Lebih lanjut, Ramces menekankan bahwa Abdul Rahim beserta keluarganya telah menempati lokasi tersebut secara turun-temurun sejak era kakek buyutnya. Keberadaan masyarakat pemukim lokal tersebut dilindungi oleh undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181, yang menegaskan bahwa warga yang tinggal secara turun-temurun di kawasan hutan tidak dapat dipidana.

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan besarnya pengerahan pasukan dan penggunaan alat berat berupa ekskavator untuk merobohkan rumah sederhana tersebut. Mereka menuding adanya dugaan tebang pilih dan pesanan dalam tindakan penertiban ini.

"Rumah warga yang dirusak pada saat itu hanya rumah klien kami, sedangkan rumah-rumah milik pengusaha yang ada di sana tidak dibongkar dan juga tidak memiliki PBG. Mengapa untuk membongkar rumah berukuran tiga kali empat meter diturunkan pasukan yang begitu besar? Kami menduga ada pesanan dalam hal ini," kata Ramces.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut