Belum 3 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Diganti
MEDAN, iNewsMedan.id - Belum genap tiga bulan menjabat, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapolda Sumut) Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak harus meninggalkan jabatannya. Mutasi mendadak ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2251/X/KEP./2026 tertanggal 10 Oktober 2026 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Deni Dharmapala.
Dalam surat telegram tersebut, Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Wakapolda Sumut selanjutnya akan diisi oleh Brigjen Pol Fadillah Zulkarnaen, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri.
Pergantian ini melengkapi serangkaian rotasi di tubuh Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyusul kepemimpinan Kapolri baru, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, yang dilantik pada 1 Oktober 2026 menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Rekam Jejak Singkat Mutasi
30 Juli 2026: Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak pertama kali ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut melalui ST/1584/VII/KEP./2026 untuk menggantikan Brigjen Pol Sonny Irawan.
1 Oktober 2026: Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Sonny Irawan sebagai Kapolda Sumut yang baru, menggantikan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
10 Oktober 2026: Kapolri kembali melakukan penyegaran dengan memutasi Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak dan menunjuk Brigjen Pol Fadillah Zulkarnaen sebagai Wakapolda Sumut yang baru.
Rotasi ini menjadi bagian dari dinamika internal Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk memperkuat struktur komando di wilayah hukum Polda Sumut.
Editor: Chris