32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Masyarakat Diminta Cermati Perubahan
Ia memastikan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam.
Untuk wilayah Sumatera Utara, perubahan nomenklatur mencakup empat Kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu dengan perubahan wilayah kerja. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan, disertai perubahan wilayah kerja dan tipologi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Simalungun, dengan perubahan nomenklatur, wilayah kerja, dan tipologi. Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Asahan.
Editor: Chris