Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Sumut Gelar Operasi Gabungan Laut di Batu Bara
Advertisement . Scroll to see content

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Masyarakat Diminta Cermati Perubahan

Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:19 WIB
  • author Mayfazri
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Masyarakat Diminta Cermati Perubahan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. (Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama resmi pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi, Senin (5/10/2026).

Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Perubahan nomenklatur atau nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan masing-masing kantor.

Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi Polonia menjadi Kantor Imigrasi I Medan, dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Selain perubahan nomenklatur, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi Kantor Imigrasi. Secara sederhana, tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.

Penyesuaian tipologi memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan.

Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tersebut dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam.

Ia memastikan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam.

Untuk wilayah Sumatera Utara, perubahan nomenklatur mencakup empat Kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu dengan perubahan wilayah kerja. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan, disertai perubahan wilayah kerja dan tipologi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Simalungun, dengan perubahan nomenklatur, wilayah kerja, dan tipologi. Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Asahan.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut