Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Bongkar Judi Online NEXPLAY88, Bos Situs Kabur ke Jakarta

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:48 WIB
  • author Ismail
Polda Sumut Bongkar Judi Online NEXPLAY88, Bos Situs Kabur ke Jakarta
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan keterangan terkait pengungkapan judi online NEXPLAY88. Foto: Istimewa

Dari setiap pengguna yang menjadi anggota melalui mekanisme tersebut, DH disebut mendapatkan keuntungan Rp15 ribu. Polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh DH mencapai sekitar Rp7,06 juta.

Sementara MA diduga berperan sebagai pengelola utama situs. Ia disebut dapat memantau jumlah pengguna yang mendaftar sekaligus mengelola transaksi yang dilakukan para pengguna.

Polisi menyebut MA sebelumnya bekerja di sektor perjudian online di Kamboja sejak 2023 hingga Agustus 2026. Setelah kembali ke Indonesia pada Agustus 2026, MA diduga kembali menjalankan aktivitas judi online melalui NEXPLAY88 dan mengajak DH untuk terlibat.

Saat polisi melakukan penggeledahan di kediaman MA di Medan, tersangka tidak berada di lokasi. Petugas hanya menemukan istri MA yang kemudian diperiksa sebagai saksi.

MA diketahui telah meninggalkan Medan dan berupaya melarikan diri ke Jakarta. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling untuk melacak keberadaannya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. MA ditangkap pada 24 September 2026 di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Ditressiber Polda Metro Jaya.

"Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara," ujar Bayu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua laptop, satu monitor, lima telepon seluler, dua batang emas dengan total berat empat gram, satu paspor dan uang tunai Rp118,091 juta.

Polisi menduga MA memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta dari aktivitas pengelolaan situs judi online tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut