Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Ayam Semakin Melambung di Sumut, KPPU Selidiki Rantai Pasok hingga MBG
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tender Pemerintah Mendominasi, KPPU Kanwil I Catat 21 Laporan Persaingan Usaha

Selasa, 29 September 2026 | 18:54 WIB
  • author Isnaini Kharisma
Kasus Tender Pemerintah Mendominasi, KPPU Kanwil I Catat 21 Laporan Persaingan Usaha
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas saat Forum Jurnalis di Medan, Selasa (29 September 2026). Foto: Kharisma/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Dugaan persekongkolan dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi laporan yang paling banyak masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I sepanjang 2026.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan, hingga 2026 terdapat 21 laporan yang diterima pihaknya dari lima wilayah kerja, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha, sedangkan satu laporan terkait persoalan kemitraan.

"Untuk laporan yang masuk terkait persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil I cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat," kata Ridho saat Forum Jurnalis di Medan, Selasa (29 September 2026).

Ia merinci, dari 20 laporan persaingan usaha, sebanyak 14 laporan merupakan dugaan persekongkolan tender. Kemudian dua laporan terkait kartel harga, dua laporan praktik monopoli, serta dua laporan penyalahgunaan posisi dominan.

Menurut Ridho, banyaknya laporan terkait pengadaan pemerintah juga tercermin dalam proses penegakan hukum. Berdasarkan posisi Semester I 2026, KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan sebagian besar berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain perkara tender, KPPU Kanwil I juga menangani sejumlah isu persaingan usaha di daerah. Di antaranya dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.

"KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya laporan, tetapi juga bagaimana laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha. Karena itu, setiap laporan perlu melalui proses penanganan sesuai ketentuan," jelasnya.

Di luar penanganan perkara, KPPU Kanwil I sepanjang 2026 juga melakukan empat kajian sektor strategis. Kajian tersebut mencakup jasa TKBM pelabuhan, struktur pasar distribusi BBM regional Sumbagut, distribusi semen di Sumatera Utara, serta kebijakan dukungan galian C di Aceh Tenggara.

KPPU juga mengawal implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai tindak lanjut Saran dan Pertimbangan KPPU kepada Presiden RI Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan program KDKMP tetap memberikan ruang usaha yang adil bagi UMKM dan koperasi yang telah berjalan.

"Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha. Ini yang akan terus kami kawal di tingkat wilayah," ujar Ridho.

Sementara itu, pemantauan pasar komoditas pangan juga dilakukan KPPU Kanwil I. Pada September 2026, pemantauan difokuskan terhadap kenaikan harga daging ayam potong dan kelangkaan beras premium untuk melihat potensi hambatan dalam rantai pasok.

"KPPU Kanwil I akan terus hadir di wilayah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat. Kami membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai persoalan persaingan usaha yang terjadi di lapangan," pungkasnya.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut