Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Kualanamu dan Perangkat Desa Bersatu Berantas TPPO Sejak Dini

Selasa, 29 September 2026 | 17:26 WIB
  • author Jafar
Imigrasi Kualanamu dan Perangkat Desa Bersatu Berantas TPPO Sejak Dini
Jajaran pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu foto bersama perwakilan kepala desa dan perangkat desa usai penandatanganan kerja sama Desa Binaan Imigrasi di Graha Kardopa, Binjai, Sumatera Utara, Senin (28/9/2026). Foto: Istimewa

BINJAI, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu resmi menandatangani perjanjian kerja sama program Desa Binaan Imigrasi bersama enam desa di Kabupaten Deli Serdang.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Graha Kardopa, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara, pada Senin (28/9/2026).

Adapun enam desa di Kabupaten Deli Serdang yang menjadi mitra kerja sama ini mencakup Desa Puji Mulyo, Desa Tanjung Anom, Desa Sunggal Kanan, Desa Sei Mencirim, Desa Paya Geli, dan Desa Medan Krio. 

Acara ini dihadiri oleh para kepala desa beserta perangkatnya, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, serta para tamu undangan.

Kerja sama ini dilandasi pesan mendasar bahwa sistem pertahanan terbaik dari kejahatan keimigrasian tidak cukup dibangun di pintu pemeriksaan (bandara/pelabuhan), melainkan harus dimulai di lingkungan tempat tinggal warga—lokasi tempat tawaran bekerja di luar negeri pertama kali diterima. 

Kedekatan, pengetahuan, serta akses perangkat desa terhadap warganya diposisikan sebagai benteng pertahanan utama.

Program ini difokuskan untuk melawan penipuan berkedok peluang kerja luar negeri, keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pasalnya, modus kejahatan tersebut umumnya menyapa masyarakat melalui tawaran yang terkesan manis, informasi yang setengah benar, serta ajakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui kolaborasi ini, Imigrasi membangun jaringan informasi dan edukasi hingga ke tingkat paling bawah. 

Perangkat desa difungsikan sebagai mitra aktif yang bertugas memberikan edukasi dini kepada warga sekaligus menjalin komunikasi secara cepat dengan pihak Imigrasi.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan bahwa penandatanganan dokumen kerja sama ini bukan sekadar seremoni.

"Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar program atau penandatanganan dokumen kerja sama. Lebih dari itu, ini adalah kolaborasi pemerintah dengan masyarakat untuk membangun sistem perlindungan dari lingkungan paling dekat dengan warga," ujar Firman.

Firman menambahkan, karena perangkat desa bersentuhan langsung dengan warga sehari-hari, potensi keberangkatan nonprosedural dan indikasi TPPO diharapkan dapat terendus serta ditindaklanjuti lebih dini melalui komunikasi yang terjalin erat.

Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pencegahan sejak awal.

"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar sebelum mengambil keputusan untuk bekerja atau bepergian ke luar negeri. Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami membangun jalur komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga potensi TPPO, pengiriman pekerja migran secara nonprosedural, maupun penyalahgunaan dokumen perjalanan dapat dicegah sedini mungkin," terang Uray.

Ia juga menekankan bahwa sinergi ini harus tetap hidup melalui edukasi berkelanjutan, pertukaran informasi, koordinasi, serta pendampingan langsung. 

Menurutnya, Imigrasi tidak ingin hanya hadir setelah warga berada di bandara atau ketika permasalahan hukum sudah terjadi.

Program ini mengacu pada arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengenai gagasan "Imigrasi untuk Rakyat".

Gagasan tersebut menuntut jajaran keimigrasian untuk mendekatkan diri, memangkas jarak dengan masyarakat, serta memastikan keberadaan Imigrasi memberikan manfaat nyata bagi warga.

Inisiatif dari Kabupaten Deli Serdang ini menandai pergeseran pola kerja keimigrasian yang tidak lagi pasif menunggu kedatangan warga ke kantor pelayanan, melainkan hadir lebih awal di tengah masyarakat. 

Diharapkan, pembekalan informasi yang memadai dari pemerintah desa dapat meminimalkan risiko TPPO dan keberangkatan kerja ilegal.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut