Wali Kota Rico Waas Tegaskan Pelestarian Budaya Medan Tanggung Jawab Bersama
Ia pun mengajak para budayawan, seniman, jajaran pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menyumbangkan gagasan serta terlibat aktif dalam pelestarian budaya sejak dini.
“Saya ingin budayawan kita, seniman kita makin maju di Kota Medan,” tegas Rico Waas.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan RI, I Made Darma Suteja, memberikan apresiasi kepada Pemko Medan dan para pegiat budaya atas komitmen mereka. Menurutnya, pemajuan kebudayaan yang mencakup ritus tradisional, seni tari, hingga kuliner ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
I Made memaparkan bahwa Sumatera Utara memiliki 11 Cagar Budaya Peringkat Nasional, tiga di antaranya terletak di Kota Medan, yaitu Rumah Tjong A Fie, Masjid Raya Al-Mashun, dan Istana Maimun.
Selain itu, Kota Medan tercatat memiliki 126 cagar budaya dan 154 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Ia menekankan pentingnya tata kelola, standar layanan, serta perizinan yang transparan dan inklusif agar pemanfaatan cagar budaya untuk sektor edukasi, sosial, dan ekonomi tetap selaras dengan prinsip-prinsip pelestarian.
Editor: Jafar Sembiring