Industri Vape di Sumut Diminta Bersih dari Produk Ilegal dan Penyalahgunaan
Poin komitmen terakhir adalah kesepakatan untuk menjalan kegiatan usaha secara profesional dan bertanggung jawab serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Empat prinsip ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendorong industri yang bertanggung jawab. Kami percaya bahwa industri yang sehat adalah industri yang mampu tumbuh dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan, etika, dan tanggung jawab terhadap masyarakat,” ucap Algus.
Inisiatif deklarasi DPW APVI Sumatera Bagian Utara ini menjadi salah satu agenda dalam acara yang digagas oleh UPrime. Oleh karena itu, Algus menyampaikan apresiasi khusus atas dukungan Uprime. “Saya mewakili DPW APVI Sumatera Bagian Utara mengucapkan terima kasih kepada Uprime yang telah memfasilitasi deklarasi ini,” ungkap Algus.
Algus beserta segenap DPW APVI kemudian mengajak para hadirin untuk turut membubuhkan tanda tangan pada papan deklarasi sebagai bentuk keikutsertaan dalam komitmen membangun industri vape berintegritas dan bertanggung jawab.
Ajakan tersebut disambut antusias, termasuk oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara Ng Pin Pin, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Dewan Pengurus Pusat APVI Filsuf Faruq Vernanda dan pegiat industri vape di Sumatera Utara yang mencakup produsen, distributor, toko ritel hingga komunitas konsumen dewasa.
Secara terpisah dalam acara tersebut, Ng Pin Pin menyampaikan pentingnya membedakan produk vape legal dan ilegal.
"Produk ilegal tentu tidak membayar cukai. Selain itu, produk-produk ini juga tidak dapat diverifikasi keamanan kandungannya,” pungkasnya.
Editor: Ismail