Gondol Mesin Kapal PS 100, Pelaku Kejahatan Nelayan Diringkus di Jalan Pulau Ambon
Rabu, 09 September 2026 | 16:40 WIB
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan meringkus HST serta JG. Kepada petugas, tersangka HST mengaku hanya mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp100.000 dari aksi pencurian tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan terus berupaya mengejar anggota komplotan lainnya serta melacak keberadaan barang bukti.
"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama beberapa orang lainnya. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta keberadaan barang hasil kejahatan," tegas Kasat Reskrim.
Editor: Jafar Sembiring