Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tersinggung, Remaja 17 Tahun Tendang Motor Pengendara hingga Tewas di Belawan
Advertisement . Scroll to see content

Gondol Mesin Kapal PS 100, Pelaku Kejahatan Nelayan Diringkus di Jalan Pulau Ambon

Rabu, 09 September 2026 | 16:40 WIB
  • author Jafar
Gondol Mesin Kapal PS 100, Pelaku Kejahatan Nelayan Diringkus di Jalan Pulau Ambon
Penampakan pelaku curat berinisial HST dan JG saat diamankan di Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (8/9/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil membekuk dua dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar peralatan nelayan. Keduanya ditangkap di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (8/9/2026) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HST (39) dan JG (32). Dari hasil pemeriksaan awal, aksi kejahatan ini dilakukan bersama tiga rekan lainnya berinisial J, H, dan R yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

"Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian mesin kapal dan peralatan nelayan. Keduanya saat ini sudah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, Rabu (9/9/2026).

Kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, MD (49), seorang nelayan warga Belawan Bahari, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban mendapati barang-barang operasional melaut milik yang disimpannya di dalam drum plastik telah lenyap.

Barang bukti yang digondol para pelaku meliputi 1 unit mesin kapal Mitsubishi PS 100 (ditaksir senilai Rp15 juta), 4 unit mata cakar tojok kerang (ditaksir senilai Rp2 juta). Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp17 juta. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan meringkus HST serta JG. Kepada petugas, tersangka HST mengaku hanya mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp100.000 dari aksi pencurian tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan terus berupaya mengejar anggota komplotan lainnya serta melacak keberadaan barang bukti.

"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama beberapa orang lainnya. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta keberadaan barang hasil kejahatan," tegas Kasat Reskrim.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut