Bobol 25 Motor dan 17 HP di 9 Daerah, Petualangan Penjahat Kambuhan Berakhir Ditembak Polisi
Selain modus berpura-pura menolong, modus utama yang kerap digunakan Arif di puluhan TKP lainnya adalah dengan meminjam kendaraan atau barang milik korban dengan berbagai alasan, sebelum akhirnya membawa lari barang tersebut.
Rekam jejak kejahatan residivis yang pernah dipenjara periode 2019–2021 ini terbilang sangat luas. Puluhan TKP yang diakuinya tersebar di Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara, hingga Simalungun.
Dari total 42 TKP tersebut, rincian kejahatan pelaku meliputi:
25 Unit Sepeda Motor: Berbagai jenis motor (Honda Scoopy, Vario, Beat, NMAX, Supra X, hingga Vega) yang dicuri dari pengemudi ojek online, satpam, pengurus masjid, pemilik warung, hingga warga biasa. Motor dijual berkisar antara ratusan ribu hingga Rp6,5 juta.
17 Unit Handphone: Berbagai merek (Vivo, Oppo, Samsung) dicuri dengan modus meminjam HP untuk bermain judi slot atau mengisi saldo, serta mencuri saat pemiliknya sedang tertidur.
Tim gabungan berhasil menyergap Arif pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.10 WIB di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Namun, saat dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti lain, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
Usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, pelaku beserta barang bukti satu unit handphone dan topi diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami seluruh pengakuan pelaku dan mencocokkannya dengan laporan polisi yang ada di berbagai wilayah.
Editor : Chris