Bobol 25 Motor dan 17 HP di 9 Daerah, Petualangan Penjahat Kambuhan Berakhir Ditembak Polisi
MEDAN, iNewsMedan.id - Petualangan M Arif Matondang (30), seorang residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan, akhirnya terhenti. Warga Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap dan dihadiahi timah panas oleh Tim JCS bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan setelah berusaha melawan saat pengembangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Arif secara mengejutkan mengaku telah melancarkan aksi kejahatan di 42 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, yang didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang perempuan bernama Rossa Amelia pada 5 Juli 2026.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP," ungkap AKBP Adrian kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Kasus ini terkuak dari aksi nekat Arif yang memanfaatkan situasi musibah korban di Jalan Jamin Ginting, depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru. Korban yang mengalami kecelakaan dilarikan ke rumah sakit, sementara sepeda motor Honda Scoopy miliknya dititipkan warga di sekitar lokasi. Arif kemudian datang berpura-pura disuruh korban untuk mengambil motor tersebut, lalu menjualnya seharga Rp6,2 juta.
Polisi membeberkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu, membeli pakaian, menyewa kamar hotel, serta membayar pekerja seks komersial (PSK).
Selain modus berpura-pura menolong, modus utama yang kerap digunakan Arif di puluhan TKP lainnya adalah dengan meminjam kendaraan atau barang milik korban dengan berbagai alasan, sebelum akhirnya membawa lari barang tersebut.
Rekam jejak kejahatan residivis yang pernah dipenjara periode 2019–2021 ini terbilang sangat luas. Puluhan TKP yang diakuinya tersebar di Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara, hingga Simalungun.
Dari total 42 TKP tersebut, rincian kejahatan pelaku meliputi:
25 Unit Sepeda Motor: Berbagai jenis motor (Honda Scoopy, Vario, Beat, NMAX, Supra X, hingga Vega) yang dicuri dari pengemudi ojek online, satpam, pengurus masjid, pemilik warung, hingga warga biasa. Motor dijual berkisar antara ratusan ribu hingga Rp6,5 juta.
17 Unit Handphone: Berbagai merek (Vivo, Oppo, Samsung) dicuri dengan modus meminjam HP untuk bermain judi slot atau mengisi saldo, serta mencuri saat pemiliknya sedang tertidur.
Tim gabungan berhasil menyergap Arif pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.10 WIB di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Namun, saat dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti lain, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
Usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, pelaku beserta barang bukti satu unit handphone dan topi diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami seluruh pengakuan pelaku dan mencocokkannya dengan laporan polisi yang ada di berbagai wilayah.
Editor : Chris