Kabur dari Kejaran Polisi, Kaki Residivis Curanmor di Medan Ditembus Timah Panas
MEDAN, iNewsMedan.id - Muhammad Satria Bate'e, sudah pernah masuk penjara. Pada Sabtu (29/8/2026), pria berusia 25 tahun itu kembali ditangkap polisi di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut).
Kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan jika sebelumnya, Satria sudah dua kali masuk penjara. Ia pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba pada 2017 dan kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2024. Ketika pengembangan kasus berlangsung, Satria, berusaha untuk menyelamatkan diri. Sehingga petugas menembak kakinya.
"Penangkapan itu bermula dari penyelidikan dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah kafe di Medan Helvetia dan Medan Amplas," kata Adrian dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh iNewsMedan.id, Minggu (30/8/2026).
Adrian merinci, aksi Satria pertama terjadi di Cafe Magi, Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada 15 Juni 2026.
Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pengunjung diparkir di depan kafe dalam kondisi stang terkunci. Ketika korban berada di dalam kafe, sepeda motornya disebut hilang.
Kasus kedua terjadi di sebuah kafe di Jalan Garu I, Medan Amplas, pada 18 Mei 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 yang diparkir di depan kafe. Selanjutnya, saat Satria diperiksa, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di sembilan lokasi. Lima di antaranya berada di Kota Medan, sementara empat lainnya berada di wilayah Aceh.
Di Medan, lokasi yang disebut polisi antara lain kawasan Garu I, Medan Helvetia, Medan Maimun, serta dua lokasi di Medan Sunggal. Sementara di Aceh, pencurian disebut terjadi di Kuala Simpang dan sejumlah wilayah Aceh Tamiang serta Langsa.
"Modus yang digunakan adalah mencuri sepeda motor yang diparkir di depan kafe atau tempat umum," katanya.
Dalam beberapa kasus, Satria disebut berperan sebagai orang yang mengambil sepeda motor, sementara rekannya berinisial T berperan sebagai joki atau pengemudi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut nilai penjualan sepeda motor berkisar Rp4,5 juta hingga Rp5,7 juta per unit.
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Sementara ini, polisi masih memburu sejumlah orang yang disebut terlibat dalam jaringan Satria. Mereka masing-masing berinisial T dan L dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Editor : Jafar Sembiring