Warga Jakarta Diduga Dikriminalisasi, Dua Penyidik Belawan Dilapor ke Propam
Menanggapi proses hukum serta pemanggilan oleh Bidpropam Polda Sumut tersebut, Kuasa Hukum korban, Erdi Karo-Karo, menyoroti sejumlah poin ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan yang dinilainya bertentangan dengan hukum acara pidana.
"Ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan dapat kami pastikan antara lain: penangkapan Rika Sumarni dilakukan pada 26 Oktober 2022, sementara panggilan sebagai tersangka tertanggal 24 September 2023 dan penetapan tersangka baru pada 6 Oktober 2023. Penangkapan yang dilakukan jauh sebelum adanya penetapan maupun panggilan tersangka ini nyata-nyata bertentangan dengan KUHAP," tegas Erdi Karo-Karo.
Lebih lanjut, Erdi menjelaskan bahwa pihak tim hukum juga telah meneruskan permasalahan ini hingga ke tingkat Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengaudit penggunaan anggaran operasional penanganan perkara.
"Tindakan oknum penyidik dan Daniel Rachmat dengan meneror dan memeras Rp300 juta juga telah kami laporkan ke Irwasum Mabes Polri agar mengaudit penggunaan dana operasional penanganan perkara di Polres Pelabuhan Belawan Oktober 2022 yang diduga disalahgunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat. Hal ini penting agar ke depan jangan sampai dana APBN untuk Kepolisian disalahgunakan untuk kepentingan dan intervensi Daniel Rachmat secara melawan hukum," ucapnya.
Erdi juga menyampaikan perkembangan hasil penanganan Tim Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut menyatakan telah selesai melakukan proses penyelidikan terkait pengaduan tersebut.
Dalam kesimpulannya, terhadap Iptu Hamzar Nodi dan Aipda O.P Sardo ditemukan cukup bukti diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dan pengaduan tersebut kini resmi dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut untuk penanganan etik lebih lanjut.
Editor : Jafar Sembiring