Warga Jakarta Diduga Dikriminalisasi, Dua Penyidik Belawan Dilapor ke Propam
Selama masa penahanan di sel sempit, Erika mengaku mengalami penderitaan fisik dan mental, bahkan sempat tidak diberi air minum selama satu minggu karena terus bertahan menyatakan diri tidak bersalah.
"Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah," ujar Erika penuh emosi saat memberikan kesaksian mengenai kondisi penahanannya.
Erika akhirnya dibebaskan setelah keluarganya terpaksa menyetujui surat perdamaian senilai Rp300 juta. Sebanyak Rp250 juta diserahkan kepada pelapor, sedangkan Rp50 juta sisanya diduga mengalir secara tunai kepada oknum penyidik.
Korban lantas melaporkan dugaan ini ke Polda Sumut melalui laporan registrasi Nomor LP/B/615/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Saya tidak mau berdamai. Daniel Rachmat dan dua penyidik harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terhadap saya," tegas Erika.
Editor : Jafar Sembiring