get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:29 WIB
header img
Tiga terdakwa korupsi pengadaan smartboard Tebing Tinggi dituntut hingga 9,5 tahun penjara. JPU menyebut kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar. Foto: Istimewa

Harga Barang Jadi Sorotan

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP negeri di Kota Tebing Tinggi. Proyek tersebut menggunakan anggaran Perubahan APBD 2024 dengan pagu sekitar Rp14,415 miliar.

Dalam prosesnya, harga smartboard menjadi salah satu sorotan utama jaksa.

JPU mengungkapkan smartboard merek ViewSonic tersebut diperoleh PT Bismacindo Perkasa dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk PPN.

Barang kemudian dijual kepada PT Gunung Emas Ekaputra seharga Rp110 juta per unit sebelum pajak.

Namun, ketika masuk ke kontrak pengadaan dengan Pemko Tebing Tinggi, harga yang disepakati mencapai Rp153,5 juta per unit.

Dengan jumlah 93 unit, nilai kontrak akhirnya mencapai Rp14,275 miliar.

Jaksa menilai lonjakan harga tersebut berkaitan dengan proses pengadaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satunya, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sesuai ketentuan.

PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa juga disebut memiliki hubungan afiliasi. Dalam perkara ini, Budi Pranoto disebut menempatkan Bambang Ghiri Arianto sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut