Wali Kota Medan dan PA Medan Perkuat MoU Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN
MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/2026).
Selain memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru, pertemuan ini juga membahas penguatan serta tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dalam kesempatan tersebut, keduanya turut mendorong pemanfaatan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan pengadilan diunggah secara langsung. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah penyampaian informasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis—yang baru menjabat sekitar dua bulan setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh—mengungkapkan bahwa salah satu tujuan audiensi ini adalah memperkuat implementasi MoU yang telah disepakati bersama Pemko Medan.
Menurut Dian, pelaksanaan MoU selama ini belum berjalan optimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya tersampaikan kepada BKD. Kondisi tersebut berdampak pada pengawasan kewajiban ASN yang bercerai, khususnya dalam memenuhi nafkah anak serta hak mantan istri sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depan, kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami terkendala anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut, diharapkan para ASN yang bercerai juga dapat lebih memahami kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak," ujar Dian.
Dian menjelaskan, aplikasi tersebut merupakan bentuk konkret dari tindak lanjut MoU yang telah disepakati. Ia berharap Wali Kota Medan Rico Waas berkenan meresmikan peluncuran aplikasi tersebut setelah rampung dikembangkan agar implementasinya dapat berjalan secara efektif.
Selain membahas aplikasi digital, Dian juga menyampaikan adanya perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang. Jika sebelumnya pengiriman dilakukan langsung oleh juru sita, kini surat panggilan disampaikan melalui PT Pos.
Berdasarkan ketentuan, apabila pihak yang bersangkutan tidak berada di tempat, surat tersebut dititipkan di kantor kelurahan setempat. Namun, pihak kelurahan kerap menolak karena belum memahami mekanisme tersebut.
"Oleh karena itu, melalui pertemuan ini kami berharap Bapak Wali Kota dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut dengan memberikan pemahaman kepada aparatur kewilayahan mengenai sistem yang baru ini," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan bahwa Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU tersebut. Bahkan, substansi kerja sama ini telah diakomodasi ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.
"MoU ini sudah masuk ke dalam regulasi Pemko Medan. Kami berharap hal ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para ASN di lingkungan Pemko Medan," kata Rico yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemsos) Muhammad Sofyan, Kepala Bagian Kerja Sama Seri Inderahayu, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Agus Maryono.
Terkait rencana pemanfaatan aplikasi digital untuk penyampaian amar putusan, Rico menilai inovasi tersebut akan mempermudah koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD, sehingga pengawasan terhadap kewajiban ASN pasca perceraian dapat dilakukan secara lebih optimal.
Rico juga memastikan bahwa Pemko Medan akan segera menyosialisasikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan, termasuk menerbitkan surat edaran agar seluruh aparatur memahami sistem yang diterapkan oleh Pengadilan Agama.
Di samping itu, Rico menyoroti masih maraknya persoalan pernikahan yang tidak tercatat atau nikah di bawah tangan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai permasalahan administrasi kependudukan, terutama bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
"Kita tentu tidak mengharapkan angka perceraian meningkat. Namun, kita juga harus memberi perhatian serius pada persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak langsung pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan," ujar Rico.
Sebagai langkah tindak lanjut, Rico mengusulkan adanya pertemuan khusus antara para camat, lurah, dan Pengadilan Agama Medan guna memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.
Editor : Jafar Sembiring