get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingatkan Tantangan Zaman, AHY Harap GPI Tetap Jadi Kompas Moral Masyarakat

Pengamat: Aksi yang Menutup Akses Bank Berpotensi Ganggu Transaksi dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:02 WIB
header img
Demonstrasi yang dilakukan tepat di pintu gerbang masuk Bank BUMN Pematangsiantar nyaris menutup seluruh akses keluar masuk memaksa petugas pengamanan pun menutup gerbang. Foto: Istimewa

Dia mengingatkan bahwa sejumlah nasabah telah datang dari lokasi yang cukup jauh, tetapi tidak dapat memasuki kantor bank akibat akses yang terhalang.

"Ada yang dari jauh. Misalnya dari Tiga Dolok, sudah menunggu di depan bank, tetapi tidak bisa masuk. Bapak dan Ibu, tolong, mari saling menghormati. Kita boleh memperjuangkan hak kita, tetapi jangan merampas hak orang lain," katanya.

Sebelumnya, Bank BUMN menjelaskan bahwa gugatan perlawanan yang diajukan perseroan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar, khususnya mengenai penerapan mekanisme tanggung renteng.

BNI menegaskan, langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk menolak kewajiban, melainkan untuk memperoleh kepastian agar pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan perbedaan pandangan dalam suatu sengketa dapat disampaikan melalui aksi publik maupun mekanisme hukum yang tersedia. Namun, penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan tanpa menutup akses layanan yang dibutuhkan masyarakat luas.

"Kepentingan masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi harus dihormati. Pada saat yang sama, nasabah yang tidak berkaitan dengan sengketa juga memiliki hak untuk masuk ke kantor bank dan memperoleh pelayanan," katanya.

Menurut Wahyu, hambatan terhadap akses kantor bank dapat menyebabkan transaksi tertunda, waktu terbuang, dan biaya tambahan bagi masyarakat, terutama bagi nasabah yang datang dari lokasi jauh atau memiliki kebutuhan mendesak.

"Gangguan yang terlihat hanya terjadi di depan satu kantor bank dapat menghasilkan dampak berantai. Ada waktu yang hilang, transaksi yang tertunda, dan biaya tambahan yang harus ditanggung masyarakat," ujarnya.

Wahyu menilai keterlibatan aparat dalam situasi tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara hak peserta aksi dan kepentingan masyarakat pengguna layanan.

"Peran aparat adalah memastikan aspirasi tetap dapat disampaikan, sekaligus mencegah tindakan yang menghambat atau merugikan masyarakat lain. Mediasi juga dapat digunakan agar komunikasi antara perwakilan massa dan pihak terkait berlangsung lebih terarah," katanya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut