USU Resmi Drop Out Mahasiswa FEB Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
MEDAN, iNewsMedan.id- Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi terberat kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Melalui keputusan Rektor, mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi tersebut resmi diberhentikan tetap atau drop out (DO) dari USU.
Keputusan ini menjadi babak akhir dari penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik setelah pengakuan sejumlah korban beredar luas di media sosial pada pertengahan Juli lalu. Saat itu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU menerima laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta pihak terkait.
Ketua Satgas PPKS USU, Meutia Nauly, mengatakan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan universitas dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan resmi oleh Rektor.
"Rektor Universitas Sumatera Utara kemudian menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama CHS, mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara," kata Meutia dalam konferensi pers di Sekretariat Satgas PPKS USU, Senin (3/8/2026).
Menurut Meutia, keputusan tersebut sekaligus mengakhiri status CHS sebagai mahasiswa USU.
"Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada status tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen USU dalam menegakkan aturan, melindungi korban, serta memastikan lingkungan kampus terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Kasus CHS sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah korban menyampaikan pengakuan melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPKS USU membuka proses penanganan dan memeriksa sedikitnya 10 korban maupun saksi.
Selama proses berlangsung, Satgas juga menerapkan langkah perlindungan dengan menjaga kerahasiaan identitas korban dan memastikan korban tidak dipertemukan dengan terduga pelaku.
Dengan diterbitkannya keputusan Rektor, CHS resmi kehilangan status kemahasiswaannya di USU. Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan sikap universitas bahwa pelaku kekerasan seksual dapat dikenai sanksi administratif paling berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ismail