Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP
MEDAN, iNewsMedan.id- Video viral yang memperlihatkan seorang siswa datang ke bank menggunakan ambulans untuk mengurus rekening Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi perhatian publik. Di balik peristiwa tersebut, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara aktivasi rekening, penetapan penerima, penyaluran, hingga pencairan dana PIP.
Padahal, aktivasi rekening hanyalah salah satu tahapan administrasi yang harus diselesaikan agar rekening penerima dapat digunakan sebagai tempat penyaluran bantuan. Aktivasi bukan berarti dana bantuan langsung tersedia dan bisa dicairkan pada hari yang sama.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, terdapat dua kategori peserta didik dalam proses penyaluran PIP.
Pertama, peserta didik yang telah memiliki rekening aktif. Kelompok ini dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian sehingga dana bantuan dapat ditransfer ke rekening sesuai jadwal penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki rekening aktif akan masuk dalam SK Nominasi. Mereka wajib menyelesaikan pembukaan atau aktivasi rekening terlebih dahulu sebelum dapat mengikuti tahapan penyaluran berikutnya.
Karena itu, aktivasi rekening sebaiknya dipahami sebagai proses administrasi untuk menyiapkan rekening penerima, bukan proses pencairan bantuan.
Untuk tahun 2026, pemerintah memberikan waktu aktivasi rekening hingga akhir Desember 2026. Rentang waktu yang cukup panjang tersebut dimaksudkan agar keluarga dapat menyiapkan dokumen administrasi sekaligus menyesuaikan dengan kondisi peserta didik.
Meski demikian, penerima tetap disarankan tidak menunda hingga mendekati batas akhir. Semakin cepat rekening diaktifkan, semakin besar kesempatan untuk melengkapi dokumen apabila masih terdapat kekurangan atau perbedaan data.
Sebelum mendatangi bank, orang tua maupun wali sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan sekolah. Langkah ini penting untuk memastikan status peserta didik, apakah masih berstatus calon penerima, telah masuk SK Pemberian, atau masih berada dalam SK Nominasi.
Sekolah juga dapat memberikan informasi mengenai dokumen yang harus dipersiapkan, seperti identitas penerima, Kartu Keluarga sesuai jenjang pendidikan, surat keterangan dari satuan pendidikan, hingga formulir pembukaan atau aktivasi rekening sesuai ketentuan bank penyalur.
Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar bank dapat melakukan verifikasi identitas dan mencocokkan data penerima sebelum rekening diaktifkan.
Hal lain yang juga perlu dipahami masyarakat ialah rekening yang telah aktif tidak otomatis berisi dana bantuan. Penyaluran dana tetap mengikuti proses penetapan penerima serta jadwal yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Artinya, tanggal aktivasi rekening tidak menentukan kapan dana PIP masuk ke rekening siswa.
Dalam kondisi tertentu, proses aktivasi juga tidak selalu harus dilakukan dengan menghadirkan peserta didik ke kantor bank. Sesuai ketentuan PIP, aktivasi dapat dilakukan oleh orang tua atau wali sesuai jenjang pendidikan. Bahkan, dalam kondisi khusus, proses tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme kuasa kepada kepala satuan pendidikan yang selanjutnya dapat disubstitusikan kepada guru atau tenaga kependidikan.
Mekanisme ini dapat digunakan apabila peserta didik sakit, penyandang disabilitas, tinggal di daerah yang sulit dijangkau, maupun menghadapi kondisi khusus lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar mekanisme tersebut, setiap bank penyalur juga memiliki prosedur pelayanan bagi nasabah berkebutuhan khusus atau yang mengalami gangguan kesehatan. Karena itu, keluarga dianjurkan menghubungi kantor cabang terlebih dahulu agar bentuk pelayanan yang paling sesuai dapat dipersiapkan.
Sebelumnya, menanggapi video viral di Lubuk Pakam, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan bahwa kedatangan siswa menggunakan ambulans bukan atas permintaan maupun arahan petugas bank.
"Kehadiran siswa menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien bukan atas permintaan maupun arahan petugas BNI. Sebelumnya, keluarga telah memperoleh penjelasan bahwa proses aktivasi masih dapat dilakukan sesuai dengan batas waktu yang tersedia," ujar Okki.
Ia menambahkan, petugas sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa proses aktivasi tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa karena masih dapat diselesaikan hingga akhir 2026. BNI juga memiliki mekanisme pelayanan bagi nasabah dengan kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus melalui koordinasi dengan kantor cabang terlebih dahulu.
Dengan memahami tahapan PIP secara utuh, diharapkan masyarakat tidak lagi menyamakan aktivasi rekening dengan pencairan bantuan. Koordinasi dengan sekolah dan bank penyalur menjadi kunci agar seluruh proses berjalan lancar, aman, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Ismail