get app
inews
Aa Text
Read Next : Buronan PMI Ilegal Diduga di Tanjungbalai, Jaksa Diminta Bertindak

Istri Banting Tulang di Malaysia, Suami di Langkat Malah Cabuli dan Jual Anak Kandung

Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:45 WIB
header img
Tersangka berinisial SU saat diamankan di Polres Langkat, Jumat (10/7/2026). Foto: Istimewa

LANGKAT, iNewsMedan.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Seorang pelajar SMP dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial SU. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menjual anak kandungnya tersebut kepada seorang rekannya yang berinisial ED.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat sang ayah kepada tetangganya.

"Kejadian pencabulan terjadi pada Mei 2026. Tetangga yang mengetahui kondisi korban kemudian memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandungnya," ujar Ghulam, Jumat (10/7/2026).

Diketahui, saat peristiwa tersebut terjadi, ibu korban sedang bekerja di Malaysia. Sehari-harinya, korban tinggal bersama ayah dan neneknya di wilayah Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, warga sempat meluapkan kemarahannya sebelum akhirnya menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. "Ayah kandung pelaku sudah diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Polres Langkat. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SU mengakui telah mencabuli putri kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Selain itu, hasil pendalaman polisi mengungkap adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, di mana pelaku menjual korban kepada rekannya berinisial ED.

Terkait keterlibatan ED, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku juga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Namun, penanganan hukum terhadap ED dilimpahkan ke Polres Binjai karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut.

Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat guna memulihkan trauma yang dialaminya.

Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut