get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Korupsi Video Profil Desa Karo Minta Audit Ulang, Jaksa Klaim Sesuai Prosedur

Sidang Pledoi Korupsi Waterfront City: Kuasa Hukum Enda Ketaren Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara

Rabu, 08 Juli 2026 | 18:58 WIB
header img
Terdakwa Enda Simakasura Ketaren menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/7/2026). Foto: Istimewa

Selain persoalan audit, tim kuasa hukum menyoroti ketidaksinkronan proses hukum. Terdakwa Enda Ketaren ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2026, sementara audit yang dijadikan landasan dakwaan baru terbit pada 6 April 2026.

Philipus juga menepis tuduhan adanya persekongkolan. "Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru telah menjatuhkan denda sebesar Rp6,2 miliar kepada kontraktor HK-BM KSO atas keterlambatan pekerjaan. Ini membuktikan tidak ada persekongkolan," jelasnya.

Dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum menilai bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif, mengingat proyek tersebut masih berada dalam masa tanggung jawab konstruksi selama lima tahun sejak serah terima akhir pada 30 April 2025.

Tim Hotma Sitompoel Law Firm menyatakan bahwa nota pembelaan ini juga menyoroti tidak adanya bukti niat jahat (mens rea) maupun aliran dana kepada terdakwa. Mereka bahkan menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara pro bono karena meyakini perkara ini mengandung indikasi kriminalisasi.

"Kami melakukan pendampingan hukum secara pro bono karena kami melihat perkara ini mengandung indikasi kuat kriminalisasi terhadap aparatur negara yang telah bekerja sesuai prosedur," pungkas Philipus.

Sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah dilaksanakan pada Jumat (3/7/2026). Hingga berita ini diturunkan, pihak JPU belum memberikan tanggapan resmi atas nota pembelaan tersebut. Persidangan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda replik dari JPU pada sidang berikutnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut