Miliki Riwayat Gangguan Jiwa, Seorang Anak di Siantar Bunuh Ibu Kandung
PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Peristiwa tragis menimpa seorang perempuan lanjut usia berinisial BS (85) di Lingkungan II, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Ia ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah di kediamannya pada Rabu (8/7/2026) pagi.
Pelaku pembunuhan tersebut diduga merupakan anak kandung korban sendiri, yakni MA (50).
Kapolsek Siantar Timur, Iptu Edy Manalu, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Berdasarkan informasi awal, kejadian nahas itu diduga berlangsung pada Selasa (7/7/2026) malam.
"Warga sekitar menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di dalam rumahnya," ujar Iptu Edy.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa yang sudah diderita selama puluhan tahun. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku tercatat rutin menjalani pengobatan kejiwaan selama kurang lebih 10 tahun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Djasamen Saragih, Pematangsiantar.
"Pelaku memiliki surat keterangan gangguan jiwa. Dari keterangan pihak keluarga, diduga kejadian ini terjadi saat gangguan jiwa pelaku kambuh. Namun, kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Edy.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memastikan motif serta kronologi detail kejadian karena pelaku sulit dimintai keterangan akibat kondisi kejiwaannya. Di lokasi kejadian, polisi telah mengamankan barang bukti berupa batu gilingan dan senjata tajam jenis pisau. Namun, penyidik masih mendalami apakah benda-benda tersebut digunakan dalam tindak pidana ini.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Siantar Timur. Rencananya, pelaku akan segera dirujuk ke rumah sakit jiwa di Kota Medan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan mendalam. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RSUD dr. Djasamen Saragih untuk keperluan autopsi.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui pasti kronologi kejadian yang dilakukan oleh pelaku," pungkasnya.
Editor: Jafar Sembiring