Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terduga Pelaku Penembakan Donny Pacek Ditangkap, Motif Masih Didalami
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu di Buntu Bedimbar, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 07 Juli 2026 | 16:42 WIB
  • author Jafar
Edarkan Sabu di Buntu Bedimbar, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Polresta Deli Serdang meringkus pengedar sabu berinisial AS di Desa Buntu Bedimbar, Tanjung Morawa, Jumat (3/7/2026). Foto: Istimewa

Saat diinterogasi petugas, pelaku AS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut