Jaga Keamanan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan Ribuan Blangko Paspor Usang
Adapun dokumen yang dimusnahkan terdiri dari 3.357 blangko paspor biasa 48 halaman dan 222 blangko paspor 24 halaman, sehingga total 3.579 blangko paspor usang berhasil dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan seluruh dokumen tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas sistem dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Arauna Giovanni, menyampaikan bahwa setiap tahapan pemusnahan dilaksanakan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pengelolaan dokumen negara harus dilakukan secara cermat, mulai dari penyimpanan hingga pemusnahannya. Melalui proses ini, kami memastikan tidak ada blangko paspor usang yang berpotensi disalahgunakan sehingga keamanan dokumen negara tetap terjaga,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Terpisah, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan tata kelola dokumen keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas sebagai wujud implementasi semangat “Imigrasi untuk Rakyat" sesuai amanat Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Editor : Chris