get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah 3,2 Juta Warga, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

Tambang Liar Sungai Ular Dihabisi, Pemprov Sumut: Kami Tak Matikan Usaha, Urus Izinnya!

Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:45 WIB
header img
Pemprov Sumut hentikan 13 tambang ilegal di Sungai Ular, Deli Serdang & Sergai. Pengelola diminta urus izin resmi. Foto: Dok. Diskominfo Sumut

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu, penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan," ujar Heri.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut