Satgas Judi Online Pemprov Sumut Awasi PNS, PPPK, hingga BUMD
MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan serta pencegahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam praktik judi daring (judol).
Kepala Satpol PP Sumut, Muttaqien Hasrimy, yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas, menyampaikan hal tersebut dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6/2026).
"Tujuan pembentukan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, serta pegawai BUMD, terbebas dari judi online," tegas Muttaqien.
Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan dilakukan dengan memperkuat koordinasi antarlembaga, terutama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PPATK untuk mendeteksi transaksi mencurigakan di lingkungan pemerintahan daerah.
Data seluruh pegawai, mulai dari PNS hingga pegawai BUMD, telah diserahkan kepada PPATK. "Dalam waktu dekat, PPATK akan mengeluarkan data terbaru terkait ASN yang terpapar judi online. Kami fokus pada pengawasan internal untuk menjaga integritas pegawai," tambahnya.
Editor : Jafar Sembiring