Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sudah 3,2 Juta Warga, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Judi Online Pemprov Sumut Awasi PNS, PPPK, hingga BUMD

Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB
  • author Jafar Sembiring
Satgas Judi Online Pemprov Sumut Awasi PNS, PPPK, hingga BUMD
Kepala Satpol PP Sumut, Muttaqien Hasrimy, pimpin Satgas Judi Online untuk awasi ASN, PPPK, dan BUMD di lingkungan Pemprov Sumut. Foto: Dok. Diskominfo Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan serta pencegahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam praktik judi daring (judol).

Kepala Satpol PP Sumut, Muttaqien Hasrimy, yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas, menyampaikan hal tersebut dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6/2026).

"Tujuan pembentukan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, serta pegawai BUMD, terbebas dari judi online," tegas Muttaqien.

Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan dilakukan dengan memperkuat koordinasi antarlembaga, terutama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PPATK untuk mendeteksi transaksi mencurigakan di lingkungan pemerintahan daerah.

Data seluruh pegawai, mulai dari PNS hingga pegawai BUMD, telah diserahkan kepada PPATK. "Dalam waktu dekat, PPATK akan mengeluarkan data terbaru terkait ASN yang terpapar judi online. Kami fokus pada pengawasan internal untuk menjaga integritas pegawai," tambahnya.

Selain isu judi daring, Muttaqien juga menanggapi Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 mengenai pengawasan penggunaan rokok elektrik atau vape. Ia menyatakan, aturan tersebut sedang dalam tahap pembahasan mekanisme pelaksanaan dan sanksi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Satpol PP siap menjalankan tugas pengawasan. Jika kedapatan melanggar, pegawai akan diberikan teguran, imbauan, dan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut," tutupnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut