Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ciptakan Kota Kondusif, Polwan dan Elemen Wanita Pematangsiantar Makin Solid
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Siantar, 3 Tersangka Baru Ditahan

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:43 WIB
  • author Jafar Sembiring
Kasus Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Siantar, 3 Tersangka Baru Ditahan
Polres Pematangsiantar menahan 3 tersangka baru pengeroyokan di Taman Bunga. Foto: Istimewa

Di Taman Bunga, pelaku RWMS yang dalam keadaan emosi langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Kelima pelaku lainnya kemudian ikut melakukan pengeroyokan yang berujung pada kematian korban berinisial JJM (24).

"Saat ini, seluruh tersangka, yakni enam orang, telah ditahan guna diproses atas tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas Sandi.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut