Kasus Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Siantar, 3 Tersangka Baru Ditahan
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:43 WIB
Di Taman Bunga, pelaku RWMS yang dalam keadaan emosi langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Kelima pelaku lainnya kemudian ikut melakukan pengeroyokan yang berujung pada kematian korban berinisial JJM (24).
"Saat ini, seluruh tersangka, yakni enam orang, telah ditahan guna diproses atas tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas Sandi.
Editor : Jafar Sembiring