“Kami sangat tertarik dengan program BPJamsostek ini, tentunya menjadi pengamanan bagi para tenaga pendidik kami yang juga notabene memiliki risiko dalam pekerjaannya” jelas peserta sosialisasi.
Sementara, Kepala BP Jamsostek Tanjung Morawa, Iskandar, menyampaikan bahwa BP Jamsostek diamanahkan oleh undang-undang untuk melindungi semua pekerja dari risiko sosial yang dapat terjadi akibat dari pekerjaannya.
"Maka BP Jamsostek secara konsen akan terus memperluas cakupan kepesertaannya melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi pekerja dari risiko kecelakan kerja mulai dari berangkat bekerja. Lalu, di lokasi kerja dan sampai kembali pulang," jelasnya.
"Kemudian, ada Program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat santunan kematian akibat dari apa saja kepada ahli waris tenaga kerja. Lalu, Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai manfaat uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah dengan nilai pengembangan. Selanjutnya, Jaminan Pensiun (JP) menjadi tonggak penghasilan ketika seorang pekerja memasuki usia pensiunnya," timpalnya.
Iskandar menambahkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang diberikan bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar dan pelatihan kerja.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme para kepala sekolah yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, kami berharap sekolah sekolah akan memberikan perlindungan kepada tenaga pendidiknya sebagai bentuk memberikan kesejahteraan yang optimal bagi seluruh pekerja Indonesia," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar