get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Apresiasi Bawaslu Kota Medan atas Pendaftaran 3.750 Petugas Panwas

Tenaga Pendidik Wajib Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 14 April 2022 | 14:19 WIB
header img
BPJamsostek Tanjung Morawa menggelar sosialisasi kepada tenaga pendidik SD di Kabupaten Deliserdang. (Foto: Istimewa).

DELISERDANG, iNews.id - BPJamsostek Tanjung Morawa menggelar sosialisasi terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap para perwakilan sekolah dasar di seluruh Kabupaten Deliserdang. 

Hal itu dilakukan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan juga Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menristekdikbud Dikti) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non formal

Diketahui, kegiatan itu akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan di seluruh Kabupaten Deliserdang. Lalu, dihadiri oleh para kepala sekolah dasar di masing-masing kecamatan. 

Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang menyatakan dukungan penuh atas pelaksanaan jaminan sosial kepada seluruh tenaga pendidik tersebut. Di mana, masyarakat penyelenggara pendidikan wajib menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Kemudian, penyelenggara pendidikan juga wajib mendaftarkan para tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak (Honorer). 

“Kami sangat tertarik dengan program BPJamsostek ini, tentunya menjadi pengamanan bagi para tenaga pendidik kami yang juga notabene memiliki risiko dalam pekerjaannya” jelas peserta sosialisasi. 

Sementara, Kepala BP Jamsostek Tanjung Morawa, Iskandar, menyampaikan bahwa BP Jamsostek diamanahkan oleh undang-undang untuk melindungi semua pekerja dari risiko sosial yang dapat terjadi akibat dari pekerjaannya. 

"Maka BP Jamsostek secara konsen akan terus memperluas cakupan kepesertaannya melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi pekerja dari risiko kecelakan kerja mulai dari berangkat bekerja. Lalu, di lokasi kerja dan sampai kembali pulang," jelasnya. 

"Kemudian, ada Program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat santunan kematian akibat dari apa saja kepada ahli waris tenaga kerja. Lalu, Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai manfaat uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah dengan nilai pengembangan. Selanjutnya, Jaminan Pensiun (JP) menjadi tonggak penghasilan ketika seorang pekerja memasuki usia pensiunnya," timpalnya. 

Iskandar menambahkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang diberikan bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar dan pelatihan kerja. 

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme para kepala sekolah yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, kami berharap sekolah sekolah akan memberikan perlindungan kepada tenaga pendidiknya sebagai bentuk memberikan kesejahteraan yang optimal bagi seluruh pekerja Indonesia," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut