Cara Imigrasi Medan Perkuat Pengawasan TKA Lewat Aplikasi APOA
MEDAN, iNewsMedan.id - Di tengah meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing (TKA) di berbagai sektor industri, pelaporan keberadaan orang asing menjadi salah satu instrumen krusial dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Tidak hanya hotel dan penginapan komersial, fasilitas mes perusahaan yang digunakan sebagai tempat tinggal TKA juga memegang kewajiban mutlak untuk melaporkan keberadaan penghuninya kepada pihak Imigrasi.
Namun, di lapangan masih ditemukan adanya pihak manajemen perusahaan yang belum sepenuhnya memahami mekanisme pelaporan tersebut. Padahal, akurasi data keberadaan warga negara asing menjadi salah satu elemen paling fundamental dalam mendukung sistem pengawasan keimigrasian yang efektif, responsif, dan akurat.
Berangkat dari kebutuhan strategis tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bergerak cepat mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada berbagai perusahaan pengguna tenaga kerja asing di wilayah kerjanya.
Sepanjang periode 21 Mei hingga 5 Juni 2026, petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian secara bertahap mendatangi lima perusahaan berskala besar di wilayah Medan. Kelima perusahaan tersebut diketahui memiliki fasilitas akomodasi internal atau mes yang digunakan secara aktif sebagai tempat tinggal bagi TKA yang bekerja di bawah naungan korporasi masing-masing.
Kegiatan jemput bola ini merupakan tindak lanjut dari langkah optimalisasi yang diinstruksikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memaksimalkan penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan berbasis digital. Melalui platform ini, pengelola tempat penginapan, termasuk manajemen perusahaan pemilik mes, dapat melaporkan keberadaan orang asing secara cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database keimigrasian.
Di setiap lokasi kegiatan, petugas tidak hanya memberikan sosialisasi mengenai regulasi dan kewajiban hukum terkait pelaporan orang asing, tetapi juga memberikan pendampingan langsung (on-site mentoring) kepada perwakilan perusahaan dalam mengoperasikan aplikasi tersebut. Proses asistensi dimulai dari tahapan registrasi akun, verifikasi validitas data, hingga praktik pengisian data check-in bersama perwakilan manajemen untuk memastikan sistem pelaporan dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, menjelaskan bahwa intensifikasi APOA ini merupakan salah satu langkah preventif strategis dalam memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Medan.
"Melalui APOA, kami dapat memperoleh data dinamika keberadaan orang asing secara lebih cepat dan presisi. Oleh karena itu, kami terus mendorong perusahaan yang menyediakan fasilitas akomodasi bagi TKA untuk aktif melaporkan penghuninya melalui sistem ini. Pengawasan keimigrasian yang optimal mutlak membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Pendekatan edukatif dan persuasif dari pihak petugas mendapatkan respons yang sangat positif dari kalangan dunia usaha. Pasca-menerima asistensi langsung, seluruh manajemen perusahaan yang menjadi sasaran kegiatan langsung merampungkan pendaftaran akun resmi APOA mereka.
Tidak hanya itu, para TKA yang menempati mes perusahaan masing-masing juga langsung didaftarkan ke dalam sistem melalui fitur check-in, sehingga seluruh data keberadaan mereka kini telah tercatat secara sah dan aktual dalam database keimigrasian.
Hasil positif ini menjadi capaian penting dalam memperkuat ekosistem pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Dengan data yang tersaji secara lebih akurat dan berbasis waktu nyata (real-time), potensi kendala administratif di lapangan dapat diminimalkan sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi keimigrasian nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan kembali bahwa fungsi pengawasan orang asing tidak dapat dijalankan secara sepihak oleh instansi keimigrasian saja, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kokoh dengan para pemangku kepentingan, termasuk korporasi pengguna TKA.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran hukum dan respons cepat dari seluruh jajaran manajemen perusahaan yang telah mengikuti sosialisasi dan langsung melakukan aktivasi akun APOA. Kepatuhan dalam melaporkan keberadaan orang asing merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus mewujudkan sistem pengawasan yang jauh lebih optimal," tegas Uray Avian.
Langkah taktis yang ditempuh Imigrasi Medan ini sejalan dengan arahan berkelanjutan dari Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang konsisten menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing. Hal ini dinilai esensial guna menjaga ketertiban umum, kepatuhan hukum, dan kedaulatan negara. Oleh sebab itu, pemanfaatan inovasi teknologi informasi melalui platform digital seperti APOA menjadi instrumen strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian secara berkelanjutan.
Melalui semangat komitmen "Imigrasi untuk Rakyat", Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan akan terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan orang asing secara meluas lewat edukasi, transparansi, dan kolaborasi multi-pihak.
"Pengawasan keimigrasian yang kuat tidak hanya bergantung pada ketegasan petugas, melainkan tumbuh dari partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha yang bersentuhan langsung dengan keberadaan warga asing di Indonesia," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring