Kearifan Lokal Padangsidimpuan Jadi Kunci Hukum Humanis di Buku Baru AKBP Wira Prayatna
Kegiatan bedah buku ini menghadirkan panelis dari unsur akademisi, tokoh agama, dan tokoh budaya, yakni Dr. Zulpadli, M.Pd. (Ketua FKUB sekaligus Rektor IPTS), Dr. Habib Rahmansyah, M.Hum. (Dosen Fakultas Bahasa IPTS), serta tokoh budaya, Manaon Lubis.
Dalam tanggapannya, para panelis memberikan apresiasi terhadap substansi buku, khususnya pada pembahasan kearifan lokal yang dinilai mampu menjadi pendekatan strategis dalam mendukung implementasi keadilan restoratif.
Ketua FKUB sekaligus Rektor IPTS, Dr. Zulpadli, menyebut buku tersebut sebagai terobosan penting dalam penguatan budaya lokal di dalam sistem hukum.
“Pendekatan budaya dan adat menjadi nilai penting dalam penyelesaian masalah di masyarakat. Kami berharap gagasan ini dapat didukung melalui kebijakan daerah agar memperkuat implementasi restorative justice,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, tokoh budaya, Manaon Lubis, menegaskan bahwa masyarakat dan unsur budaya harus tetap dilibatkan dalam upaya penyelesaian persoalan sosial serta pemberantasan penyakit masyarakat.
Kegiatan juga diwarnai dengan diskusi interaktif bersama peserta, termasuk tokoh adat, mahasiswa, dan insan media. Mereka membahas tantangan penerapan keadilan restoratif berbasis kearifan lokal serta batasan penerapannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa penerapan restorative justice tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta melibatkan peran tokoh adat, agama, dan masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian yang berkeadilan dan kontekstual.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, dalam sambutannya menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap inisiatif tersebut.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendukung penuh kegiatan bedah buku ini dan mengapresiasi gagasan yang diangkat, khususnya terkait penguatan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, menyatakan kesiapan pihak legislatif untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penguatan regulasi kearifan lokal.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama, penyerahan sertifikat dan plakat kepada para panelis serta akademisi, lalu diakhiri dengan sesi foto bersama. Rangkaian acara selesai pada pukul 12.20 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polres Padangsidimpuan berharap semangat HUT ke-80 Bhayangkara tidak hanya menjadi momentum seremonial, melainkan juga menjadi ruang refleksi untuk memperkuat peran Polri yang humanis, kolaboratif, dan dekat dengan nilai-nilai budaya masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring