get app
inews
Aa Text
Read Next : Saling Rangkul di Hari Raya, Tradisi Kurban di Medan Ini Rajut Keharmonisan Lingkungan

Bolehkah Membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah Tanpa Uzur? Begini Penjelasan MUI

Senin, 25 Mei 2026 | 11:22 WIB
header img
Ilutrasi Buka Puasa (Foto: Istimewa)

Sementara itu, aturan berbeda berlaku untuk puasa wajib seperti qadha Ramadhan. Puasa wajib tidak boleh dibatalkan tanpa alasan syar’i karena harus dituntaskan hingga selesai.

Walhasil, MUI menyimpulkan bahwa membatalkan puasa Tarwiyah dan Arafah tanpa uzur menurut mazhab Syafi’i hukumnya makruh.

Jadi, meski tidak berdosa jika membatalkannya, menyelesaikan puasa sampai waktu berbuka tetap lebih utama karena mencerminkan kesungguhan seorang hamba dalam meraih ridha Allah SWT.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut