Bolehkah Membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah Tanpa Uzur? Begini Penjelasan MUI
Senin, 25 Mei 2026 | 11:22 WIB
Sementara itu, aturan berbeda berlaku untuk puasa wajib seperti qadha Ramadhan. Puasa wajib tidak boleh dibatalkan tanpa alasan syar’i karena harus dituntaskan hingga selesai.
Walhasil, MUI menyimpulkan bahwa membatalkan puasa Tarwiyah dan Arafah tanpa uzur menurut mazhab Syafi’i hukumnya makruh.
Jadi, meski tidak berdosa jika membatalkannya, menyelesaikan puasa sampai waktu berbuka tetap lebih utama karena mencerminkan kesungguhan seorang hamba dalam meraih ridha Allah SWT.
Editor : Ismail