Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saling Rangkul di Hari Raya, Tradisi Kurban di Medan Ini Rajut Keharmonisan Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkah Membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah Tanpa Uzur? Begini Penjelasan MUI

Senin, 25 Mei 2026 | 11:22 WIB
  • author Ismail
Bolehkah Membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah Tanpa Uzur? Begini Penjelasan MUI
Ilutrasi Buka Puasa (Foto: Istimewa)

Sementara itu, aturan berbeda berlaku untuk puasa wajib seperti qadha Ramadhan. Puasa wajib tidak boleh dibatalkan tanpa alasan syar’i karena harus dituntaskan hingga selesai.

Walhasil, MUI menyimpulkan bahwa membatalkan puasa Tarwiyah dan Arafah tanpa uzur menurut mazhab Syafi’i hukumnya makruh.

Jadi, meski tidak berdosa jika membatalkannya, menyelesaikan puasa sampai waktu berbuka tetap lebih utama karena mencerminkan kesungguhan seorang hamba dalam meraih ridha Allah SWT.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut