get app
inews
Aa Text
Read Next : Saling Rangkul di Hari Raya, Tradisi Kurban di Medan Ini Rajut Keharmonisan Lingkungan

Bolehkah Membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah Tanpa Uzur? Begini Penjelasan MUI

Senin, 25 Mei 2026 | 11:22 WIB
header img
Ilutrasi Buka Puasa (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id— Puasa Tarwiyah dan Arafah jadi salah satu ibadah sunnah yang banyak dijalankan umat Islam menjelang Idul Adha. Tapi, muncul pertanyaan yang cukup relate buat sebagian orang: kalau puasa sunnah batal di tengah jalan tanpa alasan tertentu, apakah berdosa?

Dikutip dari laman MUI.or.id, Senin (25/5/2026), puasa Tarwiyah dilaksanakan pada 8 Dzulhijjah, sementara puasa Arafah dilakukan pada 9 Dzulhijjah atau sehari sebelum Hari Raya Idul Adha.

Kedua puasa ini punya keutamaan besar. Selain jadi momen mendekatkan diri kepada Allah SWT, puasa Tarwiyah dan Arafah juga disebut bisa menjadi sebab diampuninya dosa-dosa seorang Muslim.

Namun, tidak semua orang mampu menyempurnakan puasa sunnah tersebut sampai waktu berbuka. Ada yang belum terbiasa puasa sunnah, ada juga yang harus menjalani aktivitas berat menjelang Idul Adha.

Tak sedikit pula yang akhirnya memilih membatalkan puasa karena kondisi tubuh sudah lemas di tengah hari. Dari situ muncul pertanyaan: bolehkah membatalkan puasa Tarwiyah dan Arafah tanpa uzur?

Dalam penjelasannya, MUI menyebut pada dasarnya Islam menganjurkan umat Muslim untuk menyempurnakan ibadah yang sudah dimulai. Hal itu sebagaimana firman Allah dalam QS Muhammad ayat 33:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!”

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut