get app
inews
Aa Text
Read Next : Saling Rangkul di Hari Raya, Tradisi Kurban di Medan Ini Rajut Keharmonisan Lingkungan

Bolehkah Membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah Tanpa Uzur? Begini Penjelasan MUI

Senin, 25 Mei 2026 | 11:22 WIB
header img
Ilutrasi Buka Puasa (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id— Puasa Tarwiyah dan Arafah jadi salah satu ibadah sunnah yang banyak dijalankan umat Islam menjelang Idul Adha. Tapi, muncul pertanyaan yang cukup relate buat sebagian orang: kalau puasa sunnah batal di tengah jalan tanpa alasan tertentu, apakah berdosa?

Dikutip dari laman MUI.or.id, Senin (25/5/2026), puasa Tarwiyah dilaksanakan pada 8 Dzulhijjah, sementara puasa Arafah dilakukan pada 9 Dzulhijjah atau sehari sebelum Hari Raya Idul Adha.

Kedua puasa ini punya keutamaan besar. Selain jadi momen mendekatkan diri kepada Allah SWT, puasa Tarwiyah dan Arafah juga disebut bisa menjadi sebab diampuninya dosa-dosa seorang Muslim.

Namun, tidak semua orang mampu menyempurnakan puasa sunnah tersebut sampai waktu berbuka. Ada yang belum terbiasa puasa sunnah, ada juga yang harus menjalani aktivitas berat menjelang Idul Adha.

Tak sedikit pula yang akhirnya memilih membatalkan puasa karena kondisi tubuh sudah lemas di tengah hari. Dari situ muncul pertanyaan: bolehkah membatalkan puasa Tarwiyah dan Arafah tanpa uzur?

Dalam penjelasannya, MUI menyebut pada dasarnya Islam menganjurkan umat Muslim untuk menyempurnakan ibadah yang sudah dimulai. Hal itu sebagaimana firman Allah dalam QS Muhammad ayat 33:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!”

Meski begitu, para ulama memiliki perbedaan pendapat soal hukum membatalkan ibadah sunnah yang sudah dijalankan.

Menurut mazhab Syafi’i, seseorang diperbolehkan membatalkan ibadah sunnah yang telah dimulai, termasuk puasa sunnah. Ia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha puasanya, walaupun tetap dianjurkan untuk menyempurnakannya hingga selesai.

Pendapat itu dijelaskan Syekh Muhammad Ali ash-Shabuni dalam kitab Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam. Ia menerangkan bahwa puasa sunnah memang sebaiknya dituntaskan, tetapi tidak sampai wajib.

Karena itu, para ulama kemudian menyimpulkan bahwa membatalkan puasa sunnah tanpa uzur hukumnya makruh. Artinya tidak haram dan tidak berdosa, tetapi tetap tidak dianjurkan karena membuat seseorang kehilangan keutamaan ibadah yang sedang dijalani.

Penjelasan serupa juga disampaikan Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Ia menyebut orang yang memulai ibadah sunnah seperti puasa boleh menghentikannya kapan saja dan tidak wajib menggantinya.

Meski demikian, menyempurnakan ibadah tetap dinilai lebih utama karena termasuk bentuk kesungguhan dalam beribadah.

Sementara itu, aturan berbeda berlaku untuk puasa wajib seperti qadha Ramadhan. Puasa wajib tidak boleh dibatalkan tanpa alasan syar’i karena harus dituntaskan hingga selesai.

Walhasil, MUI menyimpulkan bahwa membatalkan puasa Tarwiyah dan Arafah tanpa uzur menurut mazhab Syafi’i hukumnya makruh.

Jadi, meski tidak berdosa jika membatalkannya, menyelesaikan puasa sampai waktu berbuka tetap lebih utama karena mencerminkan kesungguhan seorang hamba dalam meraih ridha Allah SWT.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut