get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapur Kapal Jadi Gudang Sabu, Polisi Bongkar Modus Baru Sindikat Narkoba Internasional Lewat Laut

Simpan Liquid Vape Berzat Etomidate, Mahasiswa Medan Diciduk Polisi

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00 WIB
header img
Polisi mengamankan mahasiswa berinisial DA atas dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang mahasiswa berinisial DA (24) atas dugaan peredaran narkotika dengan modus baru di wilayah Kota Medan.

Pelaku DA diamankan setelah diduga menyimpan dan mengedarkan cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mengandung zat etomidat (etomidate).

Polisi meringkus DA di Jalan Gedung Arca, Gang Volly Nomor 16, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut terkait dengan dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran liquid vape yang mengandung zat berbahaya di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud dengan didampingi perangkat lingkungan setempat.

Saat melakukan pemeriksaan di kamar DA, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 paket cairan liquid vape diduga mengandung etomidat dengan merek Yakuza XL yang disimpan di dalam tas ransel hitam.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kepada sejumlah pembeli," jelas Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Rabu (20/5/2026).

Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Ferry Walintukan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau berbagai modus baru dalam peredaran narkotika, termasuk penyalahgunaan zat melalui media vape.

"Peredaran narkotika saat ini terus berkembang dengan berbagai pola dan modus baru yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. Karena itu, Polda Sumut akan terus meningkatkan langkah deteksi, pencegahan, serta penindakan secara tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika," tegas Ferry Walintukan.


Polisi menyita 12 paket liquid vape yang mengandung zat etomidate dari tangan pelaku DA di Jalan Gedung Arca, Kota Medan, Selasa (19/5/2026). Foto: Istimewa

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Ferry Walintukan.

Lebih lanjut, Ferry Walintukan menambahkan bahwa polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut