Viral Dugaan Penolakan Visum Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan RS Pirngadi
MEDAN, iNewsMedan.id- Video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi Medan viral di media sosial. Menanggapi polemik itu, manajemen rumah sakit menegaskan tidak ada penolakan terhadap pasien.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, menjelaskan pasien yang datang merupakan anak di bawah umur korban pencabulan dalam kondisi hamil lima bulan.
Menurutnya, petugas rumah sakit telah memberikan penjelasan terkait mekanisme pelayanan visum untuk kasus tersebut.
“Pasien sudah diedukasi oleh petugas kami bahwa pelayanan visum memang buka setiap hari. Namun khusus kasus pencabulan ditangani dokter obgyn karena membutuhkan pemeriksaan lebih spesifik untuk mengetahui adanya robekan,” kata Mardohar, Rabu (20/5/2026).
Ia menyebut dokter spesialis obgyn di RSUD Pirngadi hanya melayani pada jam tertentu, yakni pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Karena itu, pasien diminta kembali keesokan harinya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Mardohar juga mengatakan surat pengantar dari pihak kepolisian tidak mencantumkan status darurat atau penanganan mendesak, sehingga pemeriksaan dijadwalkan mengikuti ketersediaan dokter spesialis.
“Kami menyayangkan video itu kemudian viral. Padahal pasien bersedia datang kembali keesokan harinya dan persoalan sebenarnya sudah selesai,” ujarnya.
Pihak rumah sakit turut menyoroti adanya pengambilan video di area pelayanan yang dinilai melanggar privasi pasien. Manajemen menyebut terdapat aturan yang mengatur larangan penyebaran dokumentasi di lingkungan rumah sakit, termasuk merujuk pada UU ITE dan UU Rumah Sakit.
Selain itu, Mardohar memastikan penyebar video bukan berasal dari pihak keluarga pasien. Meski begitu, pihaknya mengaku tetap menerima kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi pelayanan ke depan.
Editor : Ismail