PLN Sumut Gandeng Kejati Cegah Masalah Hukum di Proyek dan Pelayanan
MEDAN, iNewsMedan.id — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mulai memperketat pengawasan internal dan aspek hukum dalam layanan kelistrikan. Langkah itu ditandai lewat pertemuan jajaran PLN UID Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Senin (19/5).
Pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi kelembagaan. PLN meminta penguatan pendampingan hukum untuk sejumlah sektor rawan, mulai dari pengadaan proyek, tata kelola perusahaan, hingga penertiban pemakaian listrik ilegal yang selama ini masih menjadi persoalan di lapangan.
General Manager PLN UID Sumut, Mundhakir, mengatakan keterlibatan Kejati diperlukan agar proses bisnis perusahaan tidak menabrak aturan dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, pengawasan hukum penting terutama pada pelayanan pelanggan, operasional jaringan, hingga pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang kerap memicu konflik di lapangan.
“Pemahaman hukum perlu diperkuat sampai ke unit terdepan agar pelayanan berjalan profesional dan tetap sesuai koridor aturan,” ujar Mundhakir.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menegaskan tata kelola perusahaan yang bersih tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia mengingatkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) harus benar-benar diterapkan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.
Menurut Muhibuddin, kerja sama Kejati dengan PLN bukan hanya soal penyelesaian masalah hukum ketika persoalan muncul, tetapi juga pengawasan dan pencegahan sejak awal agar potensi pelanggaran bisa ditekan.
“Pendampingan hukum penting supaya program strategis berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga membahas peluang pengolahan sampah menjadi energi alternatif. Isu tersebut dinilai mulai relevan di tengah meningkatnya persoalan sampah perkotaan dan kebutuhan energi berkelanjutan.
PLN menyatakan siap mendukung program transisi energi dan pemanfaatan energi bersih, meski pelaksanaannya tetap bergantung pada regulasi, kesiapan teknologi, dan kolaborasi lintas sektor.
Kolaborasi PLN dan Kejati Sumut ini dinilai menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap sektor kelistrikan, termasuk tata kelola proyek dan penertiban listrik ilegal, akan berjalan lebih ketat ke depan. [R]
Editor : Ismail