Fakta-Fakta Lengkap Sertu MRR Tembak Pratu FA hingga Tewas di Tempat Hiburan Malam
JAKARTA, iNewsMedan.id – Sebuah insiden berdarah yang melibatkan sesama prajurit TNI terjadi di Panhead Cafe, Palembang, pada Sabtu (16/5/2026) dini hari. Anggota TNI berinisial Sertu MRR diduga kuat menembak Pratu FA menggunakan senjata api rakitan hingga korban meninggal dunia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, mengonfirmasi bahwa tragedi maut tersebut dipicu oleh percekcokan yang berujung pada perkelahian fisik di tempat hiburan malam tersebut.
"Dalam kondisi terpojok, MRR diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan yang mengenai Pratu FA," ujar Donny saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).
Kodam II/Sriwijaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum oleh prajurit sesuai prosedur yang berlaku, serta menjamin keterbukaan informasi kepada publik.
Berdasarkan keterangan resmi Kadispenad dan hasil investigasi awal, berikut adalah fakta-fakta penting terkait kasus penembakan tersebut:
Kronologi Kejadian: Peristiwa bermula dari cekcok dan perkelahian antara Sertu MRR dan Pratu FA di Panhead Cafe, Palembang, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penyebab Kematian (Hasil Autopsi): Pratu FA dinyatakan meninggal dunia di RS Permata Palembang pada pukul 03.45 WIB akibat luka tembak di perut kanan bawah yang menembus hati serta paru lobus kiri, hingga memicu pendarahan berat.
Jenis Senjata Api: Pelaku Sertu MRR melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan. Proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban telah dikeluarkan dan kini sedang menjalani uji balistik di Bidlabfor Polda Sumsel.
Penangkapan Pelaku: Tersangka Sertu MRR berhasil ditangkap oleh Denpom II/4 Palembang tanpa perlawanan saat berada di area parkir RS Bhayangkara Palembang.
Keterlibatan Warga Sipil: Selain Sertu MRR, petugas juga mengamankan seorang warga sipil berinisial DS yang diduga kuat ikut membantu menyembunyikan barang bukti senjata api tersebut.
Proses Hukum yang Berjalan: Denpom II/4 Palembang telah melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV, dan memeriksa sedikitnya 21 orang saksi. Saat ini pelaku ditahan di Madenpom II/4 Palembang.
Pemakaman Korban: Jenazah Pratu FA telah dikebumikan dengan upacara pemakaman militer pada Sabtu (16/5/2026) sore pukul 17.45 WIB di TPU Sematang Borang, Palembang.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar