get app
inews
Aa Text
Read Next : Humbahas Masih Berduka, Oknum Polisi Malah Diduga 'Babat' Hutan Lindung 

Bersih-Bersih Internal, Polres Tapteng Tangkap Oknum Polisi Pemilik 200 Gram Sabu

Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:40 WIB
header img
Oknum polisi berinisial Aipda JEB saat ditahan di Polres Tapteng. Foto: Istimewa

PANDAN, iNewsMedan.id - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu. 

Sebagai bentuk ketegasan dalam pembersihan internal institusi, Polres Tapteng mengamankan seorang oknum personel berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. 

Kasus ini bermula saat petugas Sat Resnarkoba mengamankan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa (28/4/2026). 

Dari tangan RM, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap RM, muncul indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan Aipda JEB.

Merespons temuan tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng, AKP Heryanto Panjaitan, S.H., didampingi Kasat Narkoba, AKP Johannes Munthe, langsung melakukan pengejaran. 

Setelah sempat berupaya menghindar dari pemeriksaan sejak 28 April, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026).

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kendaraan milik oknum tersebut, yaitu:

- Narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram.

- Hasil tes urine yang menyatakan Aipda JEB positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

AKBP Muhammad Alan Haikel menegaskan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri untuk menyapu bersih penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan internal Polri sendiri.

"Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi," tegas AKBP Alan Haikel, Jumat (15/5/2026).

Saat ini, Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait pelanggaran kode etik dan tindak pidana. 

Kapolres menegaskan, jika terbukti bersalah, pihaknya akan merekomendasikan sanksi paling berat.

"Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini adalah komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut