Pasangan Kekasih di Medan Dibekuk Polisi saat Siarkan Konten Porno Secara Live di Medsos
Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:35 WIB
Selain aktif di aplikasi Tevi, keduanya juga mempromosikan akun mereka lewat media sosial Instagram dan TikTok guna menarik lebih banyak penonton.
Dalam kasus ini, HNP berperan sebagai pengelola akun sekaligus pemeran pria, sedangkan LKP menjadi pemeran wanita dalam siaran tersebut. Polisi memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan seluruh aktivitas dilakukan atas inisiatif keduanya sendiri.
Kini pasangan itu telah ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Editor: Ismail