Teknologi Backfilling Disebut Cocok untuk Indonesia, Risiko Bendungan Tailing Bisa Dikurangi
Regulasi tersebut mencakup standar lokasi, desain konstruksi, sistem pengendalian pencemaran, hingga pemantauan lingkungan pada tahap operasi dan pasca-operasi. Metode backfilling yang diusung PT DPM pun telah mendapatkan persetujuan teknis dan termaktub dalam izin AMDAL perusahaan.
Selain untuk keamanan struktur, tren global mulai memandang tailing sebagai sumber daya sekunder (secondary resources).
Tailing tidak lagi dianggap sebagai beban lingkungan, melainkan material yang memiliki nilai ekonomi melalui ekstraksi mineral sisa atau pemanfaatan material bangunan, sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular.
Selain limbah padat, pengelolaan air tambang menjadi isu krusial lainnya. Sesuai Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022, setiap perusahaan tambang wajib mengolah air limbah sebelum dilepas ke badan air permukaan.
Dalam praktiknya, air dari area tambang harus melalui kolam pengendapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk: Memisahkan lumpur dan partikel padat. Menstabilkan tingkat keasaman (pH). Memastikan kandungan logam berada di bawah ambang batas baku mutu.
PT Dairi Prima Mineral sendiri telah menyiapkan Mine Water Management System. Air yang digunakan dalam operasional akan diambil dari sumur penampung (underground water sump) dan diproses kembali (recycle) untuk menekan ketergantungan pada sumber air publik.
Untuk menjamin transparansi, perusahaan menyediakan 9 titik pemantauan air tanah dan 15 titik pemantauan air permukaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan air yang dilepas ke sungai tetap berada pada pH standar 6-9 dan memenuhi baku mutu lingkungan.
Pada akhirnya, praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan lagi soal memilih teknologi yang populer, melainkan tentang kepatuhan hukum dan penggunaan data yang akurat demi menjaga keseimbangan antara industri dan kelestarian alam.
Editor : Ismail